Senin, 09 April 2018

fasilitator pasar modal

Failitator Pasar Modal
  • Bursa Efek (IDX) Indonesian Composit Index
adalah pihak yang menyelenggarakan dan meneyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia
adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa dan menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang.
  • Lembaga Penyimpanan dam Penyelesaian (KSEI) Kustodian Sentral Efek Indonesia
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Tugas =
  1. Mengamankan pemindahan efek
  2. Menyediakan kustodian sentral
  3. Penyelesaian (settelment) 
Pelaku Pasar Modal
  • Emiten 
adalah perusahaan yang telah melakukan penataan dan penawaran umum saham, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder, dan disebut pula perusahaan publik.
Manfaat pasar modal bagi emiten =
  1. Sebagai sarana bagi emiten memperoleh dana
  2. sarana untuk memperoleh modal murah dari masyarakat
  3. mengurangi ketergantungan pada bank
  4. untuk meningkatkan kapasitas produksi
  5. untuk mengembangkan usaha
  6. dengan go public perusahaan lebih dikenal di masyarakat segingga bisa jadi sebagai promo
  • Investor
adalah orang yang menanamkan modalnya dalam bentuk uang, obligasi dan reksadana di pasar modal.
Jenis Investor =
  1. perorangan
  2. institusi
  3. domestic (dalam negeri)
  4. asing
Manfaat pasar modal bagi investor =
  1. Salah satu cara atau sarana melakukan investasi
  2. Dapat menganekaragaman jenis investasi (emas, uang, saham, dll)
  3. Meningkatkan modalnya tanpa harus bekerja
  4. Memperoleh deviden 9keuntungan pemilik saham)
  5. Memperoleh capital gain
  6. Memperoleh hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)
  7. Dapat memperoleh pengelolaan yang profesional dan transparan yang bisa meminimalkan resiko investasi (bagi reksadana)
  • Perusahaan Efek
adalah pihak yang melakukan usaha kegiatan seperti perantara perdagangan efek, penjamin emisi, manager investasi, penasehat investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar